Sabtu, 21 Januari 2012

KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT KOSTI

KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT
KOMUNITAS SEPEDA TUA INDONESIA (KOSTI)
Nomor : 001/PP-KOSTI/I/01/02/2008
Tentang :
SOSIALISASI ORGANISASI TENTANG KAIDAH TATA TERTIB KESEKTARIATAN
KOMUNITAS SEPEDA TUA INDONESIA
Salam onthel,
Pengurus Pusat Komunitas Sepeda Tua Indonesia setelah :
Menimbang :
  1.
Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang perlu adanya Sosialisasi organisasi tentang kaidah tata tertib kesektariatan Komunitas Sepeda Tua Indonesia
  2.
Bahwa untuk memberikan penyampaian pembelajaran berorganisasi, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Pengurus Pusat Kominitas Sepeda Tua Indonesia (Kosti) tentang kaidah tata tertib kesektariatan Komunitas Sepeda Tua Indonesia
Mengingat :
  1.
AD-ART KOSTI
  2.
Hasil KONGRES I KOSTI Di Bogor, Jawa Barat Tahun 2008
Memperhatikan :
  1.
Hasil-hasil Musyawarah dan pembicaraan Pengurus Pusat
   
MEMUTUSKAN
   
Menetapkan:
  1. Sosialisasi organisasi tentang kaidah tata tertib kesektariatan Komunitas Sepeda Tua Indonesia
  2. Keputusan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
  3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
     
      Ditetapkan di : Bogor
      Pada tanggal : 25 Februari 2008
      Pukul : 14.40
     
KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT
KOMUNITAS SEPEDA TUA INDONESIA (KOSTI)
     
     
 
H. Daswara Sulanjana SH
Fahmi Saimima, S.Kom
Ketua Umum
Sekretaris Jendral
 
 
SOSIALISASI ORGANISASI TENTANG KAIDAH TATA TERTIB KESEKTARIATAN
KOMUNITAS SEPEDA TUA INDONESIA
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Kaidah tata tertib kesektariatan Komunitas Sepeda Tua Indonesia (Kosti) ini merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KOSTI, khususnya yang berkenaan dengan ketentuan kinerja Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi dan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota (Korwil).
(2) Yang dimaksud dengan kaidah tata tertib kesektariatan Komunitas Sepeda Tua Indonesia (Kosti) adalah serangkaian ketentuan yang mengatur segala sesuatu mengenai kesektariatan berbagai hal yang dilaksanakan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi dan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota (Korwil).
(3) Yang dimaksud dengan organisasi di dalam Peraturan Organisasi ini adalah KOSTI.
 
BAB II
JENIS JENIS PELAPORAN
Pasal 2
(1) Jenis-jenis laporan adalah :
  a. Laporan Kegiatan
  b. Laporan Hasil Musyawarah
  c. Laporan Pertanggungjawaban
  d. Laporan Pendataan Anggota
(2) Laporan Kegiatan adalah laporan yang wajib disampaikan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi dan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota (Korwil). secara objektif berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan/program serta hasil-hasil yang dicapai;
(3) Laporan Hasil Musyawarah adalah laporan yang wajib disampaikan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi dan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota (Korwil) secara objektif berkaitan dengan proses pelaksanaan musyawarah untuk dijadikan pertimbangan oleh Pengurus Pusat KOSTI dalam mengeluarkan Surat Keputusan Pengesahan Pengurus KOSTI.
(4) Laporan Pertanggungjawaban adalah laporan yang wajib disampaikan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi dan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota (Korwil) secara objektif berkaitan dengan pelaksanaan program yang didelegasikan oleh Pengurus Pusat KOSTI; berkaitan dengan kebijaksanaan/pernyataan Pengurus Propinsi dan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota (Korwil) yang dapat berpengaruh terhadap organisasi secara Nasional;
(5) Laporan Pendataan Anggota adalah laporan yang wajib disampaikan oleh Pengurus Propinsi dan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota (Korwil) dan atau Pengurus Klub/komunitas yang bar tergabung sebagai anggota KOSTI secara Objektif berkaitan dengan pertambahan anggota baru atau hasil pendataan anggota secara keseluruhan;
 
BAB III
MEKANISME, ISI DAN WAKTU PELAPORAN
Pasal 3
Laporan Kegiatan meliputi:
(1) Laporan kegiatan dilakukan oleh Klub/Komunitas kepada pengurus Koordinator Pengurus Daerah Kabupaten/Kota (Korwil) untuk diteruskan kepada Pengurus di organisasi tingkat atasnya
(2) Apabila suatu wilayah tidak memiliki Pengurus Daerah Kabupaten/Kota (Korwil) maka pengurus Klub/Komunitas bisa langsung menyampaikan kepada Pengurus Pusat.
(3) Laporan Kegiatan sekurang-kurangnya memuat :
  a. Latar belakang dan masalah yang dihadapi
  b. Tujuan dan sasaran kegiatan
  c. Proses pelaksanaan kegiatan
  d. Tindak lanjut kegiatan
  e. Evaluasi kegiatan, Lampiran dan koreksi daftar nama panitia, peserta dan jenis kegiatan
(4) Waktu Pelaporan kegiatan untuk Pengurus Pusat KOSTI satu tahun sekali, untuk Pengurus Propinsi dan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota (Korwil) adalah setiap enam bulan sekali.
 
Pasal 4
Pelaporan Hasil Musyawarah
(1) Laporan hasil Musyawarah sekurang-kurangnya memuat :
  a. Berita acara musyawarah
  b. Ketetapan-ketetapan dan keputusan musyawarah
  c. Sususan pengurus yang ditanda tangani oleh badan formatur
(2) Waktu pelaporan hasil musyawarah adalah 2 minggu setelah Musyawarah berakhir.
 
Pasal 5
Pelaporan Pertanggung jawaban
(1) laporan pertanggungjawaban dibedakan menjadi dua macam :
 
a. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program Pengurus Pusat KOSTI yang didelegasikan kepada Pengurus Propinsi dan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota (Korwil) dan sebaliknya.
b. Laporan pertanggungjawaban atas kebijaksanaan/pernyataan Pengurus Pengurus Propinsi dan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota (Korwil) yang dapat berpengaruh terhadap organisasi secara nasional.
(2) Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan program Pengurus Pusat KOSTI yang didelegasikan kepada Pengurus Propinsi dan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota (Korwil) sekurang-kurangnya memuat :
  a. Mekanisme kepanitian
  b. Proses pelaksanaan
  c. Neraca keuangan yang disertai dengan bukti-bukti.
  d. Evaluasi
  e. Lampiran berisi daftar nama panitia, peserta, agenda kegiatan.
(3) Laporan Pertanggungjawaban atas kebijaksanaan/pernyataan Prngurus Pusat, Pengurus Propinsi dan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota (Korwil) sekurang-kurangnya memuat :
  a. Latar belakang
  b. Dasar pemikiran
  c. Proses lahirnya kebijaksanaan / pernyataan.
  d. Isi kebijaksanaan / Pernyataan
  e. Evaluasi
(4) Waktu pelaporan untuk yang pertama adalah 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan kegiatan; sedangkan untuk yang kedua adalah disesuaikan dengan instruksi Pengurus Pusat KOSTI.
 
Pasal 6
Pelaporan Pendataan Anggota
(1) Laporan Pendataan Anggota sekurang-kurangnya memuat :
  a. Formulir Persetujuan Klub/Komunitas yang terdaftar untuk pertama kali
  b. Formulir Pendaftaran Data Klub/Komunitas
  c. Formulir Data Anggota dan Data Sepeda
  d. Rekapitulasi data anggota
(2)
Waktu pelaporan pendataan anggota adalah setahun sekali menjelang berakhirnya periode kepengurusan Klub/komunitas.
(3)
Pedoman dan tata cara pendataan anggota diatur kemudian oleh Pengurus Pusat KOSTI.
 
BAB IV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 7
Pengurus Propinsi dan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota (Korwil) membuat peraturan organisasi sendiri untuk mengatur tatacara pelaporan dari struktur di bawahnya sehingga dapat mendukung kelancaran proses pelaporan kepada Pengurus Pusat.
 
BAB V
PENUTUP
Pasal 8
(1) Hal-hal yang belum diatur di dalam ketepan ini, akan diatur kemudian di dalam Peraturan Organisasi atau produk hukum organisasi lainnya.
(2) Ketetapan ini ditetapkan oleh Musyawarah Pengurus Pusat KOSTI
(3) Ketetapan ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.
   
 
Ditetapkan di
: Bogor

Pada tanggal
: 25 Februari 2008
 
Pukul
: 14.40
 
KEPUTUSAN MUSYAWARAH PENGURUS PUSAT
KOMUNITAS SEPEDA TUA INDONESIA (KOSTI)
 
 
H. Daswara Sulanjana SH Fahmi Saimima, S.Kom
Ketua Umum Sekretaris Jendral

Tidak ada komentar:

Posting Komentar