Sabtu, 21 Januari 2012

ANGGARAN DASAR KOSTI

ANGGARAN DASAR
KOMUNITAS SEPEDA TUA INDONESIA (KOSTI)
PENDAHULUAN
Bahwa cita-cita proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia adalah terwujudnya suatu bangsa yang merdeka, bersatu, adil dan makmur, serta untuk mewujudkan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Bahwa wujud dari bangsa yang dicita-citakan itu adalah masyarakat beradab dan sejahtera, yang mengejawantahkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, kesungguh-an dan keterbukaan yang bersumber dari hati nurani, bisa dipercaya, setia dan tepat janji serta mampu memecahkan masalah sosial yang bertumpu pada kekuatan sendiri, bersikap dan bertindak adil dalam segala situasi, tolong menolong dalam kebajikan, serta konsisten menjalankan garis/ketentuan yang telah disepakati bersama.
Bahwa pengguna, pemilik, penggemar dan pecinta sepeda tua/ontel adalah bagian dari bangsa yang berkepentingan terhadap perwujudan cita-cita kemerdekaan tersebut dan pemberdayaan di segala bidang seperti Budaya dan Pariwisata serta bersinergi dengan penyelamatan dan pelestarian Lingkungan Hidup dalam upaya mengurangi pemanasan Global, bebas polusi, tanpa BBM. merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan, yang kemudian di harapkan mampu menjadi penggerak bagi perwujudan cita-cita bangsa secara keseluruhan.
Bahwa berhak untuk mendapat perlakuan yang sama dari pemerintah mengenai hak pengguna jalan (transportasi), khususnya untuk memiliki jalur khusus bersepeda (Bike Way).
Komunitas Sepeda tua berperan mewujudkan masyarakat yang berdaya melalui kebebasan informasi, kebebasan berbicara dan berekspresi secara bertanggungjawab sehingga dapat mengembangkan potensi diri dan lingkungannya serta berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidupnya.
Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan adanya wahana perjuangan dan pergerakan yang kuat, mampu menyalurkan aspirasi dan menyatukan seluruh potensi pengguna, pemilik, penggemar dan pecinta sepeda tua/ontel sehingga dapat ikut terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan dan pemberdayaan pengguna, pemilik, penggemar dan pecinta sepeda tua/ontel dengan berakhlaqul karimah, sehingga potensi itu tidak dimanfaatkan oleh organisasi lain.
Maka dengan memohon rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Untuk mencapai cita-cita itu maka seluruh Klub, Komunitas dan perkumpulan pengguna, pemilik, penggemar dan pecinta sepeda tua di Indonesia harus peka terhadap kebutuhan masyarakat, melayani masyarakat secara bertanggungjawab, mengembangkan nilai-nilai kearifan lokal, menghormati kemajemukan di masyarakat dilandasi semangat kesukarelawanan dan independen. Oleh sebab itu didirikanlah Organisasi sosial yang berangkat dari kesamaan cita-cita pengguna, pemilik, penggemar dan pecinta sepeda tua/ontel, dengan nama KOMUNITAS SEPEDA TUA INDONESIA (KOSTI) yang bersifat kebangsaan dan demokratis, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama KOMUNITAS SEPEDA TUA INDONESIA, disingkat KOSTI.
Pasal 2
KOSTI dideklarasikan di Bogor pada hari Sabtu, tanggal 9 Februari 2008 untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
KOSTI berkedudukan di Indonesia
BAB II
KEDAULATAN, ASAS DAN PRINSIP PERGERAKAN
Pasal 4
Kedaulatan KOSTI berada di tangan anggota yang diwujudkan melalui KONGRES.
Pasal 5
KOSTI berasaskan Pancasila Dan Undang Undang Dasar 1945
Pasal 6
Prinsip pergerakan KOSTI adalah pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, memajukan nilai-nili kebangsaan, melestarikan sepeda tua, menjaga nilai-nilai budaya dan pariwisata, menjunjung tinggi kesadaran untuk hidup sehat dengan bersepeda tua, turut mengurangi polusi dan pemanasan global dengan bersepeda tua, menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran, menjaga, memelihara dan mencintai sepeda tua dan menegakkan keadilan, menjaga persatuan, menumbuhkan persaudaraan dan kebersamaan sesuai dengan nilai-nilai susila dan agama.
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 7
KOSTI bertujuan untuk memajukan anggota agar berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat yang demokratis, terbuka dan berkeadilan menuju masyarakat mandiri yang melestarikan sepeda sebagai aset budaya, olah raga dan pariwisata serta aset sejarah bangsa yang harus dijaga.
Pasal 8
KOSTI berfungsi sebagai : Respresentasi keberadaan Komunitas Sepeda Tua di Indonesia, dan wadah berhimpun bagi organisasi, komunitas atau klub perkumpulan sepeda tua dengan lintas suku, golongan, agama dan profesi.
BAB IV
KEORGANISASIAN
BAGIAN PERTAMA KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota KOSTI terdiri dari : Organisasi, klub, komunitas atau perkumpulan sepeda tua yang telah memenuhi ketentuan tentang keanggotaan serta menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diterima menjadi anggota KOSTI.
BAGIAN KEDUA KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 10

Kelengkapan organisasi KOSTI terdiri dari :
  1. KONGRES
  2. Organisasi Tingkat Pusat, dipimpin oleh pengurus pusat
  3. Organisasi Tigkat Propinsi, dipimpin oleh pengurus propinsi
  4. Organisasi Tingkat Daerah Kabupaten/Kota, dipimpin oleh Kordinator Wilayah (Korwil)
(pembentukan sesuai kebutuhan)
Pasal 11
Kongres Kosti adalah pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi
Pasal 12
Organisasi Tingkat Pusat
  1. Penyelenggara organisasi KOSTI adalah Pengurus Pusat.
  2. Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum, wakil ketua, ketua harian, sekertaris, bendahara dan bidang-bidang.
  3. Masa bakti pengurus pusat adalah 3 (tiga) tahun.
  4. Apabila timbul kekosongan karena salah satu anggota pengurus pusat tidak dapat lagi menjalankan tugasnya, maka kekosongan tersebut diisi oleh anggota yang dipilih oleh pengurus pusat.
Pasal 13
Organisasi Tingkat Propinsi
  1. Pengurus Propinsi sekurang-kurangnya terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan bidang-bidang.
  2. Kelengkapan organisasi dan kepengurusan beserta pengaturan lainnya diserahkan kepada masing-masing pengurus Propinsi.
  3. Masa bakti Pengurus Propinsi adalah 3 (tiga) tahun.
Pasal 14
Organisasi Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
  1. Pengurus Daerah Kabupaten/Kota disebut Koordinator Wilayah (KORWIL).
  2. Koordinator Wilayah (KORWIL) sekurang-kurangnya terdiri atas ketua korwil, wakil ketua, sekertaris, bendahara dan bidang-bidang.
  3. Kelengkapan organisasi dan kepengurusan beserta pengaturan lainnya diserahkan kepada masing-masing pengurus Propinsi.
  4. Masa bakti pengurus KORWIL adalah 3 (tiga) tahun.
BAGIAN KETIGA KEUANGAN
Pasal 15
Keuangan KOSTI diperoleh dari :
  1. Sumbangan Anggota yang tidak mengikat.
  2. Usaha-usaha yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan asas, sifat dan tujuan KOSTI.
  3. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan asas, sifat dan tujuan KOSTI.
BAGIAN KEEMPAT LINGKUP KEGIATAN
Pasal 16
Untuk mencapai tujuannya, KOSTI melakukan lingkup kegiatan sebagai berikut:
  1. Bidang Ekonomi: memberdayakann dan mengembangkan potensi ekonomi dan usaha klub/komunitas secara adil dan demokratis.
  2. Bidang Budaya dan Pariwisata: menjadikan sepeda tua jadi asesoris dan asset kota dalam pelaksanaan kebudayaan dan pariwisata, berperan aktif dengan dunia tourism menjadikan sepeda tua sebagai transportasi pariwisata yang nyaman, aman, penuh nostalgia, tanpa polusi dan mencerminkan kesederhanaan kepada para turis mancanegara.
  3. Bidang Sosial : berkontribusi secara aktif dalam mewujudkan cita-cita "jalur sepeda", turut serta mengikuti dan menyelenggarakan segala bentuk kegiatan sosial yang berkaitan dengan kehidupan orang banyak sesuai dengan kemampuan dan fungsi yang ada demi meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
  4. Bidang Pendidikan: memberian pengetahuan tentang berbudaya sepeda tua kepada masyarakat, berusaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berakhlak mulia, mandiri, terampil, profesional dan kritis terhadap lingkungan sosial di sekitarnya; dan ikut mengusahakan terwujudnya sistem pendidikan nasional yang berorientasi kerakyatan, murah dan berkesinambungan.
  5. Bidang Hukum: berusaha menegakkan dan mengembangkan negara hukum yang beradab, mampu mengayomi seluruh anggotanya, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, dan berkeadilan sosial.
BAGIAN KELIMA LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 17

Lambang dan atribut akan diatur dalam ketentuan Anggaran Rumah Tangga tersendiri
BAB V
PEMBUBARAN KOSTI

Pasal 18

Organisasi KOSTI hanya dapat dibubarkan oleh KONGRES yang diselenggarakan khusus untuk itu.
BAB VI
ATURAN PERALIHAN


Pasal 19
Untuk pertama kalinya, Pengurus Pusat dibentuk oleh Deklarator, Pengurus Propinsi dibentuk oleh Korwil, dan Korwil dibentuk oleh Klub/Komunitas dalam satu daerah kabupaten/kota
Pasal 20
Agar terbentuk kepengurusan yang definitif dan aspiratif, Pengurus Pusat harus mengadakan KONGRES dalam tempo tiga tahun sejak dideklarasikannya Organisasi, demikian pula Pengurus Propinsi berkewajiban menyelenggarakan permusyawaratan sesuai tingkatan masing-masing.
Pasal 21
Untuk pertama kalinya Anggaran Dasar Organisasi mulai berlaku sejak tanggal dideklarasikannya KOSTI.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMUNITAS SEPEDA TUA INDONESIA
BAB I
KEANGGOTAAN


Pasal 1
Jenis Keanggotaan
  1. Anggota langsung adalah Klub/komunitas/paguyuban/organisasi sepeda tua yang secara aktif melakukan tugas-tugas keorganisasian serta mengikuti kegiatan-kegiatan Organisasi; yang keterkaitan langsung kepada sepeda tua.
  2. Anggota tak langsung adalah warga negara Indonesia sebagai penggemar, kolektor, kolekdol dan pecinta sepeda tua yang belum/tidak terdaftar secara sah menjadi anggota Klub/komunitas/paguyuban/Organisasi pada Cabang Organisasi setempat dan secara aktif mengikuti kegiatan-kegiatan Organisasi.
  3. Anggota kehormatan adalah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada Organisasi atau orang-orang tertentu yang dipilih dan disetujui penetapannya dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat Anggota kehormatan dapat diterima pada tingkat Propinsi keatas; Usulan agar seseorang diterima sebagai anggota kehormatan dapat diajukan melalui Rapat Pleno Pengurus Pusat; Surat pengesahan anggota kehormatan dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 2
Persyaratan Menjadi Anggota

Persyaratan menjadi anggota Organisasi adalah sebagai berikut :
Klub/komunitas/paguyuban/organisasi sepeda tua yang Menyetujui dan menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, GBPK, MPO KOSTI.
Pasal 3
Tata Cara Pendaftaran Anggota

Tata cara pendaftaran untuk menjadi anggota KOSTI adalah sebagai berikut:
  1. Sebagai Klub/komunitas/paguyuban/organisasi sepeda tua Mengajukan permintaan menjadi anggota kepada Pengurus daerah Kabupaten/Kota (Korwil) atau Propinsi atau Pengurus Pusat disertai pernyataan persetujuan terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, GBPK, MPO dan Visi & Misi Organisasi; serta mengisi formulir pendataan.
  2. Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, GBPK, MPO dan Visi & Misi Organisasi.
  3. Organisasi tidak secara aktif mencari anggota sebanyak-banyaknya tetapi meningkatkan simpatisan untuk berperan dalam kegiatan organisasi yang tidak bersifat mengikat.
Pasal 4
Kewajiban Anggota

Setiap Anggota berkewajiban :
Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan seluruh keputusan Organisasi;
  1. Setia dan tunduk kepada disiplin Organisasi;
  2. Aktif dalam kegiatan-kegiatan Organisasi serta bertangungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya;
  3. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Organisasi serta menentang setiap upaya dan tindakan yang merugikan Organisasi dengan cara yang berakhlak;
  4. Memupuk persatuan dan solidaritas di antara sesama anggota Organisasi;
  5. Menaati setiap keputusan Pengurus Pusat dengan semangat dan kritis;
Pasal 5
Hak-hak Anggota
  1. Setiap anggota KOSTI memiliki hak membela diri.
  2. Mendapatkan perlakuan yang sama dari Organisasi;
  3. Mengeluarkan pendapat serta mengajukan usul, saran dan kritik;
  4. Hak Memilih dan dipilih;
  5. Penggunaan hak pilih diatur berdasarkan peraturan sendiri
Pasal 6
Kewajiban Anggota
  1. Setiap anggota wajib Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan seluruh keputusan Organisasi.
  2. Setia dan tunduk kepada disiplin Organisasi;
  3. Aktif dalam kegiatan-kegiatan Organisasi serta bertangungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya;
  4. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Organisasi serta menentang setiap upaya dan tindakan yang merugikan Organisasi dengan cara yang berakhlak;
  5. Memupuk persatuan dan solidaritas di antara sesama pengguna, pemilik, penggemar dan pecinta sepeda tua/ontel dan anggota Organisasi;
  6. Menaati setiap keputusan Pengurus Pusat dengan semangat dan kritis;
Pasal 7
Gugurnya keanggotaan
Keanggotaan KOSTI dapat hilang karena :
Bubarnya KOSTI, Dicabut keanggotaannya oleh KONGRES KOSTI, Mengundurkan diri dari keanggotaan KOSTI.
Pasal 8
Disiplin Organisasi
Anggota atau kepengurusan Organisasi harus tunduk kepada pimpinan struktur organisasi Organisasi yang lebih tinggi di dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, GBPK, MPO KOSTI.
Pasal 9
Tata cara Pemberhentian Anggota
  1. Anggota Sebagai Klub/komunitas/paguyuban/organisasi sepeda tua dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi atau dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota Organisasi, atau melanggar disiplin Organisasi dan atau mencemarkan kehormatan dan nama baik Organisasi;
  2. Sebelum diberhentikan Sebagai Klub/komunitas/paguyuban/organisasi sepeda tua yang bersangkutan diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh Dewan Pengurus Organisasi dimana ia terdaftar sebagai anggota. Tenggang waktu dari pengeluaran peringatan tertulis pertama dan selanjutnya sekurang-kurangnya 2 (dua) hari;
  3. Apabila dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah peringatan terakhir tidak diperhatikan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan;
  4. Bilamana dalam jangka waktu pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi dan kembali kepada Organisasi, maka status kenggotaannya gugur dengan sendirinya;
  5. Surat Pemberhentian sebagai anggota diterbitkan oleh dan atas keputusan Rapat Pleno Pengurus Organisasi dimana ia terdaftar sebagi anggota;
  6. Dalam hal anggota yang menjabat suatu jabatan tertentu di dalam Organisasi, maka keputusan pemberhentian sementara atau pemberhentian ditetapkan oleh Pengurus Organisasi yang setingkat di atasnya berdasarakan usulan Pengurus Organisasi dimana ia terdaftar sebagai anggota, setelah melakukan Rapat Pleno;
  7. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan dapat membela diri dengan mengajukan permintaan peninjauan kembali atas keputusan tersebut kepada forum permusyawaratan tertinggi di lingkungannya dan/atau Pengurus Organisasi yang lebih tinggi. Selanjutnya Rapat Pleno Pengurus Organisasi dapat mengambil putusan atas permintaan itu.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Pengurus Pusat KOSTI
Pengurus Pusat adalah pimpinan tertinggi Organisasi yang dipilih Kongres bersifat kolektif;
Pasal 11
Wewenang Pengurus Pusat KOSTI:
  1. Menetapkan kebijakan Organisasi di Tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional serta Peraturan Organisasi;
  2. Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus Propinsi dan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota (Korwil);
  3. Membekukan kepengurusan Pengurus Pusat di tingkat bawahnya dengan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 22 Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 12
Kewajiban Pengurus Pusat KOSTI:
  1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, GBPK, MKO, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional serta Peraturan Organisasi;
  2. Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban kepada KONGRES.
Pasal 13
Pengurus Propinsi
Pengurus Propinsi adalah pimpinan Organisasi yang bersifat kolektif di Daerah Propinsi.
Pasal 14
Wewenang Pengurus Propinsi :
  1. Menetapkan kebijaksanaan Organisasi di Daerah Propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional maupun Daerah Propinsi serta Peraturan Organisasi;
  2. Memberikan rekomendasi kepada Pengurus Pusat untuk pengesahan komposisi dan personalia Pengurus Daerah Kabupaten/Kota (Korwil).
Pasal 15
Kewajiban Pengurus Propinsi:
  1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebikjasanaan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional maupun Daerah Propinsi serta Peraturan Organisasi.
  2. Membuat laporan secara berkala kepada Pengurus Pusat;
  3. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Propinsi.
Pasal 16
Pengurus Daerah Kabupaten/Kota (Korwil)
Pengurus Daerah Kabupaten/Kota (Koerwil) adalah pimpinan Organisasi yang bersifat kolektif di Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 17
Wewenang Pengurus Daerah Kabupaten/Kota (Korwil):
Menetapkan kebijaksanaan Organisasi di Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional maupun Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota serta Peraturan Organisasi.
Pasal 18
Kewajiban Pengurus Daerah Kabupaten/Kota (Korwil):
  1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional maupun Propinsi dan Kabupaten/ kota serta Peraturan Organisasi.
  2. Membuat laporan secara berkala kepada Pengurus Propinsi.
  3. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada Musyawarah Cabang.
  4. Dewan Kota/Kabupaten dibentuk sesuai dengan kebutuhan kondisi Kota/ Kabupaten yang bersangkutan.
BAB III
KONGRES KOSTI
Pasal 19
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang Kongres KOSTI adalah :
  1. Menetapkan dan/atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rrumah Tangga.
  2. Menetapkan Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK) KOSTI.
  3. Menetapkan Mekanisme Kerja Organisasi (MKO) KOSTI.
  4. Memilih dan menetapkan Pengurus Pusat.
  5. Meminta laporan pertanggung jawaban ketua umum KOSTI.
  6. Menetapkan and mencabut status keanggotaan.
  7. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
Pasal 20
Peserta Kongres adalah :
  1. Peserta utusan Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi, Korwil dan anggota tak langsung (peninjau) serta anggota kehormatan (undangan).
  2. Ketentuan peserta diatur dalam tata tertib KONGRES.
Pasal 21
Hak dan kewajiban peserta kongres adalah :
  1. Setiap peserta KONGRES KOSTI mempunyai hak suara dan hak bicara, hak memilih dan dipilih.
  2. Setiap peserta anggota tak langsung (peninjau) dan anggota kehormatan (undangan) hanya memiliki hak bicara.
  3. Setiap peserta utusan KONGRES KOSTI wajib menjalankan mandat dari masing-masing organisasinya.
Pasal 22
Jenis persidangan
Jenis Sidang adalah Sidang Paripurna, adalah sidang yang dihadiri oleh anggota Kongres yang merupakan forum pembahasan dan pengesahan keputusan-keputusan akhir.
Pasal 23
Mekanisme Kongres
  1. Kongres dipimpin oleh pimpinan siding yang dipilih oleh KONGRES, dan diatur dalam Tata tertib KONGRES.
  2. Kongres adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnnya dua pertiga (2/3) jumlah wilayah dan cabang yang sah.
  3. Sidang-sidang Kongres sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir.
  4. Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir.
  5. Keputusan Kongres tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah peserta yang hadir.
  6. Pemilihan mengenai orang dalam Kongres dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil dan demokratis.
Pasal 24
Materi Kongres
Rancangan materi Kongres disiapkan oleh Pengurus Pusat dan disampaikan kepada seluruh Pengurus Propinsi dan Pengurus Klub atau Komunitas selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Kongres berlangsung.
Pasal 25
Kongres Luar Biasa
  1. Kongres Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan hidup Organisasi.
  2. Kongres Luar Biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih dari setengah jumlah Pengurus Propinsi yang sah.
  3. Ketentuan-ketentuan mengenai Kongres berlaku pada Kongres Luar Biasa kecuali ketentuan tentang rancangan materi Kongres, yaitu harus disampaikan kepada seluruh pengurus Klub/komunitas.
BAB IV
MUSYAWARAH

Pasal 26
Musyawarah Nasional
  1. Musyawarah Nasional merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi Organisasi dan kehidupan nasional yang dinilai strategis.
  2. Musyawarah Nasional dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Pengurus Pusat sesuai dengan kebutuhan.
  3. Peraturan Tata Tertib Musyawarah Nasional ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 27
Peserta Musyawarah Nasional
  1. Peserta Musyawarah Nasional adalah anggota Pengurus Pusat dan Ketua pengurus Propinsi dan Ketua Korwil.
  2. Musyawarah Nasional adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara.
  3. Musyawarah Nasional dipimpin oleh Pengurus Pusat.
Pasal 28
Musyawarah Provinsi
  1. Musyawarah Provinsi merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi Organisasi dan kehidupan organisasi yang dinilai strategis di tingkat propinsi.
  2. Musyawarah Provinsi dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Pengurus Propinsi sesuai dengan kebutuhan.
  3. Peraturan Tata Tertib Musyawarah Provinsi ditetapkan oleh Pengurus Propinsi.
Pasal 29
Peserta Musyawarah Propinsi
  1. Peserta Musyawarah Provinsi adalah anggota Pengurus Propinsi dan Ketua pengurus Propinsi dan Ketua atau utusan Korwil.
  2. Musyawarah Provinsi adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara.
  3. Musyawarah Provinsi dipimpin oleh Pengurus Provinsi.
Pasal 30
Musyawarah Korwil
  1. Musyawarah Korwil merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi Organisasi dan kehidupan organisasi yang dinilai strategis di tingkat daerah kabupaten/kota.
  2. Musyawarah Korwil dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Pengurus Koerwil sesuai dengan kebutuhan.
  3. Peraturan Tata Tertib Musyawarah Korwil ditetapkan oleh Pengurus Korwil.
Pasal 31
Peserta Musyawarah Korwil
  1. Peserta Musyawarah Korwil adalah anggota Pengurus Korwil dan Ketua serta anggota pengurus Klub/komunitas/paguyuban.
  2. Musyawarah Korwil adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;
  3. Musyawarah Korwil dipimpin oleh Pengurus Korwil.
BAB V
RAPAT – RAPAT

Pasal 32
Jenis-jenis Rapat Organisasi adalah sebagai berikut :
  1. Rapat Pleno Organisasi : yaitu rapat yang diadakan oleh Pengurus Organisasi sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila dipandang perlu dan dihadiri oleh anggotanya.
  2. Rapat-rapat lain bila dipandang perlu.
  3. Rapat dianggap sah bila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta rapat yang seharusnya hadir.
BAB VI
LAMBANG
Pasal 33
Makna Lambang
1       Arti Gambar adalah sebagai berikut :
a.       Gambar Bulat roda sepeda berarti selalu bertumbuh dan berkembang dari waktu ke waktu.
b.       Gambar Sayap mengembang berarti semangat kebersamaan yang berani, independent, progresifdan innovatif.
c.       Tulisan KOSTI tegak lurus berarti semangat dengan tegak dan kuat menghadapi setiap tantangan yang menghadang.
2       Arti warna adalah sebagai berikut :
a.       Warna putih sebagai dasar berarti suci dan ikhlas.
b.       Warna biru digambar lingkaran roda berarti persaudaraan dimanapun dan kapanpun.
c.       Warna merah ditulisan KOSTI berarti keberanian, semangat dan tekad membara.
Pasal 34
Penggunaan Lambang
Lambang Organisasi digunakan pada atribut-atribut Organisasi yang ketentuan penggunaannya akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat dalam Peraturan Organisasi.
BAB VII
LOWONGAN ANTAR WAKTU

Pasal 35
  1. Lowongan antar waktu personalia Pengurus Organisasi terjadi karena : meninggal dunia; mengundurkan diri; diberhentikan.
  2. Pemberhentian Personalia Pengurus Organisasi hanya dapat dilakuakan melalui Rapat Pleno Organisasi berdasarkan alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
Pasal 36
Peralihan Lowongan Antar Waktu
  1. Pengisian lowongan antar waktu personalia Organisasi dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus Harian.
  2. Sebelum ada keputusan pengisian lowongan antar waktu, pengurus Organisasi dapat mengisi lowongan tersebut dengan menunjuk pejabat sementara yang disahkan melalui surat keputusan Organisasi pada tingkatan masing-masing melalui rapat pleno.
BAB VIII
PEMBEKUAN PENGURUS

Pasal 37
  1. Pengurus Pusat dapat membekukan Pengurus Organisasi di tingkat bawahnya, yang pengambilan keputusannya ditetapkan sekurang-kurangnya melalui Rapat Pleno Pengurus Organisasi.
  2. Alasan pembekuan harus kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Organisasi.
  3. Sebelum pembekuan terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali untuk memperbaiki pelanggarannya.
  4. Setelah pembekuan terjadi, maka kepengurusan Pengurus Organisasi dipegang oleh kepengurusan setingkat lebih tinggi, atau membentuk caretaker sebagai pengurus sementara.
  5. Pengurus sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal ini, bertugas mempersiapkan penyelenggaraan musyawarah menurut tingkatan yang akan memilih kepengurusan baru.
  6. Selambat-lambatnya tiga (3) bulan setelah pembekuan, harus sudah terselenggara musyawarah menurut tingkatannya untuk memilih kepengurusan baru.
Pasal 38
Ketentuan tentang mekanisme dan tata cara pembekuan pengurus di atas akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Organisasi.
BAB IX
PERIODE KEPENGURUSAN
Periode kepengurusan semua tingkatan organisasi adalah 3 (tiga) tahun kepengurusan sejak ditetapkan dan setelah itu dapat dipilih kembali satu kali dalam periode kepengurusan berikutnya sesuai tata cara peralihan periode kepengurusan organisasi.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 39
  1. Hal-hal yang menyangkut keuangan Organisasi dilaporkan secara tertulis oleh Bendahara Organisasi kepada seluruh Dewan Pengurus Organisasi menurut tingkatannya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. Untuk pendanaan organisasi selain melalui iuran organisasi pengurus mencari dana melalui kegiatan-kegiatan ekonomi yang profitable, accountable dan halal.
  3. Organisasi juga menerima sumbangan dari pihak luar untuk pendanaan kegiatan organisasi dengan tanpa ikatan.
  4. Tahun buku Organisasi dimulai setelah terpilihnya Pengurus Organisasi yang baru pada setiap tingkatan dan berakhir pada tahun berikutnya.
BAB XI
PERUBAHAN AD DAN ART


Pasal 40
Perubahan AD dan ART KOSTI hanya dapat dilaksanakan pada KONGRES
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
  1. Anggaran Rumah Tangga bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar KOSTI.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat melalui Ketetapan Mekanisme Kerja Organisasi.
  3. Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah oleh Kongres.
  4. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  5. Anggaran rumah tangga ini akan dilakukan review untuk kemunginan revisi pada saat Kongres yang pertama dari Pengurus Pusat untuk menyempurnakannya.

purple-btm-left.png

Tidak ada komentar:

Posting Komentar